Medan - Seorang pria inisial ARH (27) ditangkap personel Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan, Sumatra Utara.
ARH ditangkap pada Senin 18 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, saat hendak transaksi narkotika jenis ganja di Jalan Wiliam Iskandar, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan, penangkapan terhadap ARH berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkotika.
"Mendapati informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud," kata Dwi, Kamis 21 Juli 2022.
Di lokasi, kata dia, ditemui seorang pria mencurigakan berdiri tepat di samping motor Honda Vario warna hitam sambil memegang tas.
"Personel lalu melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut, dan dari dalam tas yang dipegangnya ditemui tiga bungkusan mencurigakan," jelasnya.
Setelah diperiksa, tambah Dwi, tiga bungkusan mencurigakan itu ternyata berisikan narkotika jenis ganja, yang selanjutnya bersama ARH diboyong ke markas komando.
"Setelah ditimbang, ganja itu seberat 2.870,30 gram. Adapun barang bukti lain yang turut disita yakni satu tas warna hitam, satu HP VIVO warna hitam, satu kunci motor dan satu Honda Vario warna hitam," tutupnya. []