News Kamis, 17 Maret 2022 | 18:03

HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Lutfi: Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Lihat Foto HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag Lutfi: Sesuai Arahan Presiden Jokowi Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. (foto: ist).

Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan kebijakan mencabut ketentuaan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan pencabutan HET itu dicantumkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022.

Mendag Lutfi menyampaikan demikian saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI terkait pembahasan mengenai harga komoditas dan kesiapan Kementerian Perdagangan dalam stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca jugaHET Minyak Goreng Kemasan Dicabut, Airlangga: Menyesuaikan Nilai Keekonomian

"Sesuai arahan Presiden, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 11 tahun 2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No 06 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng. Permendag No 11 tahun 2022 tersebut baru dan diundangkan, berlaku sejak diundangkan," kata Lutfi di Gedung DPR, Kamis, 17 Maret 2022 dikutip dari vivanews.co.id.

Lutfi menjelaskan, saat ini HET hanya berlaku untuk minyak goreng curah adalah Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.

"Semua pengecer yang menjual minyak goreng curah eceran ke konsumen wajib mengikuti HET. Konsumen dimaksud adalah masyarakat dan UMKM dan semua disubsidi BPDPKS," kata Lutfi.

Baca jugaYLKI: Minyak Goreng Curah Semestinya Jadi Opsi Terakhir, Bukan Solusi

Kemudian, Mendag Lutfi juga sempat menyampaikan permohonan maaf dalam raker tersebut. Dia mengatakan demikian karena salah satunya tak bisa memenuhi undangan pimpinan DPR dalam rapat gabungan dengan Komisi IV, VI, dan VII DPR.

Untuk diketahui, Permendag No 06 tahun 2022 sebelumnya menetapkan HET minyak goreng Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium dan Rp 13.500 per liter kemasan sederhana. Lalu, Rp 11.500 per liter minyak goreng curah.

Namun, kelangkaan minyak goreng makin menjadi. Pemerintah terutama Kemendag pun jadi sasaran kritik.

Kini, pemerintah memutuskan meniadakan HET pada komoditas minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium ke pasar. Sementara, untuk minyak goreng curah akan diberikan subsidi dengan harga tertinggi Rp 14.000 per liter. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya