Jakarta - Pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Baca juga: Pemerintah Subsidi Minyak Curah Seharga Rp 14.000 Per Liter
Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
"Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional," kata Airlangga, Selasa, 15 Maret 2022.
Selain kebijakan itu, kata Airlangga, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, HET minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.
Baca juga: Sidak Ritel, Mendag: Minyak Goreng Aman Tersedia di Kelapa Gading
Ketua Umum Golkar ini mengeklaim untuk melaksanakan kebijakan ini pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng.
Dalam pertemuan dicapai beberapa hasil. Pertama, pemerintah meminta para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai HET yang mulai berlaku pada 16 Maret 2022.
Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar. []