Jakarta - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak mewaspadai sikap dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang menghidupkan lagi isu dugaan pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Jadi mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas itu harus diwaspadai. Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual," kata Kamaruddin dikutip dari YouTube Tribun Jateng, Sabtu, 10 September 2022.
Padahal, Bareskrim Polri telah mengumumkan ihwal menyetop laporan polisi dengan turunnya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tentang dugaan pelecehan seksual, karena tidak ditemukannya tindak pidana pelecehan seksual terhadap istri Sambo di TKP Duren Tiga.
Baca juga: Meski Sempat Berbohong, Komnas HAM Minta Publik Empati ke Istri Sambo
Justru yang terjadi adalah tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Brigadir J dieksekusi di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
"Padahal sudah SP3 kan laporan soal pelecehan seksual. Kan tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya atau tidak terjadi. Menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri yang terjadi adalah pembunuhan berencana gitu," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin pun menduga Komnas HAM dan Komnas Perempuan sudah ada kontrak di awal untuk selalu bicara soal dugaan adanya tindak kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca juga: Tak Lihat Pelecehan Istri Sambo, Bripka RR Sempat Lihat Kuat Ma`ruf Panik
Kali ini lokasi pelecehan berpindah dari Duren Tiga ke Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022, dan sama saja hanya ada satu saksi, yakni Putri Candrawathi.
"Tapi kenapa mereka selalu mengatakan pelecehan, mungkin ya atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (pelecehan) dan di balik kontrak ini mungkin ada prestasi," tutur Kamaruddin.
"Jadi kalau dia tidak mengucapkan itu, mungkin akan ada wanprestasi. Itu kan sudah `dibayar`, misalnya harus selalu ngomong pelecehan," ucapnya menambahkan.
Di sisi bersamaan LPSK enggan bicara soal pelecehan seksual. Justru lembaga itu berani buka-bukaan bahwa petugas lapangannya diberi dua amplop oleh orang suruhan Sambo. Namun, petugas LPSK pilih menolak pemberian amplop.
"Terbukti LPSK tidak mau ngomong lagi karena mereka menolak amplop-amplop itu, petugas lapangan LPSK menolak dua amplop. Akhirnya tidak mau ngomong pelecehan. Tetapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak berarti diduga terima (amplop)," kata Kamaruddin Simanjuntak. []