Daerah Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:08

Hingga Agustus 2022, Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Perjudian

Lihat Foto Hingga Agustus 2022, Polda Aceh Ungkap 56 Kasus Perjudian Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Aceh beserta jajarannya berhasil mengungkap 56 kasus judi, baik online maupun abstrak terhitung sejak 1 Agustus sampai 29 Agustus 2022.

"Khusus perjudian sudah 56 kasus kami tangani. Kebanyakan dilakukan secara online," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Senin, 29 Agustus 2022.

Lanjutnya, dari 56 kasus perjudian dengan beragam pola dan modus itu, 18 kasus di antaranya saat ini sudah diselesaikan atau sudah P21.

Winardy mengatakan, dalam hal memberantas judi, tentu perlu adanya peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui adanya praktik perjudian di sekitar agar segera ditindak dan diproses.

"Bagi masyarakat yang mengetahui adanya tempat atau praktik perjudian agar tidak takut untuk melaporkan," imbaunya.

Dia menegaskan, masyarakat jangan takut ada yang membekingi, biar aparat sekalipun akan ditindak, sebab itu sudah menjadi atensi Kapolri.

"Pokok jangan takut, kita siap menindak," ujarnya.

Lanjut dia, perjudian diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Di mana yang melanggar akan dihukum dengan hukuman cambuk paling banyak 45 kali atau hukuman penjara 45 bulan.

"Itu sudah diatur dalam Qanun Aceh dengan hukuman cambuk," ucap Winardy.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya