Aceh Barat Daya - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, menyita sebanyak 730.572 batang rokok ilegal selama periode Januari hingga Juli 2022.
Penyitaan ini dilakukan dalam operasi pasar pemberantasan peredaran rokok ilegal.
Kepala Bidang Humas Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro mengatakan, puluhan ribu batang rokok yang disita pihaknyanya itu merupakan hasil penindakan kantor wilayah Bea Cukai Aceh dan lima kantor pelayanan dengan total 443 penindakan.
"Sedikitnya ada total 443 penindakan sampai Juli 2022 ini," kata Isnu Irwantoro, dalam keterangannya, Selasa, 20 September 2022.
Katanya, penindakan paling banyak tercatat di kantor pelayanan Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah 179 penindakan.
Bea Cukai Banda Aceh 98 penindakan, Bea Cukai Meulaboh 76 penindakan, Bea Cukai Langsa 71 penindakan, Bea Cukai Aceh 45 penindakan dan Bea Cukai Sabang 26 penindakan.
Tambahnya, dari oenindakan itu jumlah rokok yang disita paling banyak di kantor pelayanan Bea Cukai Meulaboh dengan barang bukti bukti 454.377 batang rokok.
Selanjutnya, Bea Cukai Lhokseumawe 189.366 batang, Langsa 74.860 batang dan Bea Cukai Aceh 75.936 batang. Rokok ini dijual tanpa dilekati cukai.
"Kita sita dari sejumlah toko grosir maupun kios dan dilakukan untuk melindungi rokok legal dalam negeri dan menyelamatkan penerima negara dari cukai rokok," sebut dia.
Untuk nominal harga sitaan itu, sambunya, senilai Rp 936,7 juta, sedangkan potensi kerugian negara atas peredaran rokok ilegal sebesar Rp 750,2 juta lebih.
"Nanti akan dimusnahkan," katanya. []