Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menegaskan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) bukanlah janji kampanye Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Sebab, dalam agenda prioritas Jokowi saat berkampanye, tidak ada disebutkan bahwa pemindahan IKN masuk dalam program prioritas.
HNW mengungkapkan hal tersebut saat menanggapi pernyataan Deklarator Koalisi Bersama Rakyat (KOBAR) yang akan menyuarakan aspirasi masyarakat jika ada desakan terkait perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Menurut politisi PKS ini, relawan Jokowi itu sebaiknya mengingatkan presiden untuk menjalankan janji prioritas saat kampanye capres yang lalu.
"Dan saya harus ingatkan di antara janji-janji kampanye, IKN bukan janji kampanye Jokowi. Jadi mestinya Jokowi didukung dan diingatkan untuk melaksanakan janji kampanyenya dan jangan justru yang bukan janji kampanyenya sekarang diprioritaskan," kata HNW dihubungi Opsi.ID, Senin, 21 Februari 2022.
Ketimbang menggembar-gemborkan pemindahan IKN, lanjutnya, masih banyak janji prioritas Jokowi yang harus diselesaikan.
Janji kampanye yang yang dimaksud mulai dari menghentikan kebijakan impor pangan, penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan lain sebagainya.
"Pemindahan IKN bukan janji kampanye Jokowi. Janji kampanye Jokowi yang harus diprioritaskan itu tadi, tidak ada impor-imporan, kemudian tidak menambah utang, dan membuka lapangan pekerjaan. Nah ini sekarang pekerja Indonesia terkena PHK lebih dari 2000 orang," ujarnya.
"Impor masih jalan terus, dan bahkan ketika Indonesia yang menjadi pengekspor kelapa sawit terbesar di dunia, minyak di Indonesia malah langka. Jadi susah sekarang ini," sambungnya.
Dia mengaku, mengapresiasi dukungan KOBAR yang berniat mengawal pemerintahan Jokowi hingga 2024 mendatang.
Kendati demikian, lanjut HNW, relawan Jokowi juga harus menggunakan fungsinya untuk kembali mengingatkan apa janji prioritas yang belum diselesaikan presiden hingga saat ini.
"Jadi itu yang semestinya diingatkan kepada Pak Jokowi. Dan kita mendukung Jokowi melaksanakan dan memprioritaskan janji-janji kampanyenya, dan jangan yang tidak diprioritaskan menjadi diprioritaskan. Seperti IKN. Semestinya mereka-mereka ini fokusnya disitu," tuturnya.
Menyoal perpanjangan masa jabatan presiden, dia menyebut bahwa Amandemen Pasal 7 UUD 1945 terkait masa jabatan presiden dan UUD 1945 pada Pasal 22E ayat 1 tentang pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, tidak dapat diubah.
Selain itu, lanjutnya, Jokowi juga dengan tegas menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden.
"Jokowi saja tidak menginginkan perpanjangan masa jabatan presiden, kenapa kemudian mereka mendorong-dorong perpanjangan masa jabatan presiden. Dan sekali lagi, KPU sudah menetapkan pemilu 2024, MPR sudah tutup buku untuk perpanjangan masa jabatan presiden untuk periode yang ketiga," tegasnya.
"Jadi saya mendukung mereka mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi sampai 2024 untuk melaksanakan janji kampanye pak Jokowi agar beliau dikenang sebagai presiden yang menjalankan janji-janjinya secara maksimal, sehingga Indonesia terbebas dari masalah," ucap HNW menambahkan.[]