News Sabtu, 16 April 2022 | 06:04

HNW Minta Jokowi Tertibkan Menteri dan Relawan yang Hendak Langgar UUD 1945

Lihat Foto HNW Minta Jokowi Tertibkan Menteri dan Relawan yang Hendak Langgar UUD 1945 Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid. (Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) betul-betul tegak lurus melaksanakan konstitusi dengan menertibkan para pembantunya di kabinet dan relawannya, agar tidak lagi mengeluarkan wacana yang melanggar UUD NRI 1945, seperti penundaan pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden.

“Jika Presiden Jokowi benar-benar konsisten, seharusnya para menteri dan relawannya itu segera ditegur. Apalagi, peluang itu sudah ditutup dengan kesepakatan seluruh fraksi dan DPD di Badan Pengkajian MPR untuk tidak melakukan amandemen konstitusi,” ujar dia dalam keterangannya Jumat, 15 April 2022. 

HNW melanjutkan, Presiden Jokowi sudah berulangkali mengatakan bahwa perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024 ini adalah upaya untuk mencari muka dan menampar wajahnya.

Baca jugaTerus Deklarasikan Jokowi Tiga Periode, KOBAR Waspadai Provokator dan Pembuat Gaduh

Terlebih, Presiden Jokowi sudah menegaskan bahwa Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak akan dilakukan 14 Februari 2024.

Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap kesepakatan Rapat Pleno Badan Pengkajian MPR (BP MPR) untuk tidak mengamendemen UUD 1945 demi menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Pilihan untuk tidak mengamendemen konstitusi itu sangat tepat. Keputusan tersebut juga untuk menutup kotak pandora amendemen UUD NRI 1945, agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda pemilu atau memperpanjang masa jabatan presiden,” kata HNW.

Baca jugaKOBAR: Aspirasi Presiden Tiga Periode Ini Jangan Dibungkam

Menurutnya, sikap Badan Pengkajian MPR ini sudah sangat tepat, apalagi di tengah kondisi politik yang tidak kondusif yang menghadirkan kegaduhan publik, seperti isu amendemen konstitusi terkait dengan penundaan pemilihan umum dan perpanjangan masa jabatan presiden yang digulirkan segelintir kelompok belakangan ini.

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa sikap hati-hati ini memang perlu dilakukan. Terlebih, salah satu fraksi di MPR, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) sudah menyampaikan bahwa PPHN cukup diakomodasi ke dalam undang-undang, tidak perlu dimasukkan ke UUD NRI 1945 sehingga membutuhkan amendemen.

Selanjutnya, hasil kesepakatan rapat pleno Badan Pengajian MPR ini akan diserahkan ke Pimpinan MPR. Kemudian, MPR akan melakukan rapat gabungan untuk pengambilan keputusan terhadap hasil rapat tersebut.

HNW yakin, koleganya sesama Pimpinan MPR akan sejalan dengan hasil rapat Badan Pengkajian MPR ini. Apalagi, sebelumnya, mayoritas Pimpinan MPR juga sudah menegaskan bahwa MPR tidak ada agenda mengamendemen UUD NRI 1945 untuk memperpanjang masa jabatan.

“Komitmen ini perlu kami jaga bersama. Selain untuk menjawab tuntutan publik dan mahasiswa, itu juga untuk menutup peluang ditungganginya isu amendemen untuk perpanjangan masa presiden tiga periode,” katanya HNW. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya