Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif, yang mengizinkan produk kekayaan intelektual, seperti film dan lagu, sebagai jaminan utang ke lembaga keuangan bank maupun non bank.
Penerbitan PP tersebut disebut sebagai upaya pemerintah memfasilitasi pembiayaaan bagi para pelaku industri kreatif.
"Pemerintah memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non bank bagi pelaku ekonomi kreatif," demikian bunyi Pasal 4, dikutip Opsi pada Selasa, 18 Juli 2022.
PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 12 Juli itu juga menyatakan fasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual ini dilakukan melalui pemanfaatan kekayaan intelektual yang bernilai ekonomi dan penilaian kekayaan intelektual.
Meski begitu, ada beberapa catatan terkait karya yang bisa dijadikan jaminan utang, yaitu karya telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
karya tersebut juga sudah dikelola baik secara mandiri dan/atau dialihkan haknya kepada orang lain.
Mengutip informasi di laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia, yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, dan fesyen.
Baca juga: 5 Festival Seni, Musik, dan Budaya di Bulan Juli
Baca juga: First Look Film Romantik Problematik Dirilis, Bisma Karisma dan Lania Fira Pacaran
Kemudian, kuliner, film animasi dan video, fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi. Dengan begitu, karya-karya tersebut bisa dijadikan sebagai jaminan utang. []