News Selasa, 03 Oktober 2023 | 16:10

Hore, UU ASN Sah Gak Ada PHK Massal Tenaga Honorer

Lihat Foto Hore, UU ASN Sah Gak Ada PHK Massal Tenaga Honorer Ilustrasi honorer. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - DPR RI mengesahkan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023. 

UU ini menyediakan payung hukum untuk penataan tenaga honorer yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang dan mayoritas berada di instansi daerah.

Pengesahan dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyambut baik lahir UU ASN ini.

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujarnya. 

Anas mengatakan, tanpa payung hukum tersebut para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.

Anas menambahkan, akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.

“Nanti didetailkan di peraturan pemerintah,” imbuhnya.

BACA JUGA: Infografis: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer, Tetap Jadi Siluman?

Beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP, kata Anas, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. 

Menurut Anas, kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.

Di sisi lain, lanjut Anas, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Menteri PANRB juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya