Jakarta - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menguak aksi bejat seorang oknum anggota polisi di Kota Cirebon, yang menjadikan anak tirinya sebagai budak seks.
Hotman mengungkap itu melalui media sosial. Ibu dan korban datang mengadu ke tempat Hotman nongkrong. Video kesaksian ibu korban pun dibagikan di media sosial Instagram dan Twitter.
Opsi mengutipnya dari akun Instagram hotmanparisofficial yang diunggah pada Senin, 26 September 2022.
Dalam video durasi pendek itu, Hotman bersama ibu korban dan korban. Hotman meminta atensi Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Jabar, dan Kapolres Cirebon.
Disebutnya, anak usia 11 tahun yang mendapat pelecehan sejak kelas 4 SD atau sejak umur 9 tahun yang diduga dilakukan ayah tirinya.
"Disuruh menonton video porno, diberikan obat, dianiaya, dan kemudian disetubuhi sekian lama," beber Hotman, yang juga dibagikan netizen bernama E V 2204, pemilik akun Twitter @HambaAllah_2204.
Pelaku kata dia sudah ditahan di Polres Kabupaten Cirebon. Namun ibu korban mengeluh tentang netralitas penyidik dan psikolog.
"Baru mempertanyakan, belum menuduh ya," kata Hotman, sembari meminta ibu korban berbicara.
Baca juga:
Ogah Jadi Menteri, Hotman Paris Tak Bisa Joget-joget di Bali
"Karena eh saya dilarang masuk mendampingi anak saya, eh ditutup rapat. Setelah itu saya tanya, ditanyakan apa saja oleh psikolog, anak saya katanya dilarang untuk bercerita apapun," beber ibu korban yang mengenakan hijab putih.
Disebut juga soal barang bukti. Ibu tersebut mempertanyakan soal barang bukti yang disita cuma satu.
"Padahal kejadiannya tiga hari berturut-turut dan ada tiga baju, dua baju tiduran dan satu seragam sekolah merah putih. Anak saya sudah pakai seragam dan sudah sarapan, anak saya dipaksa untuk berhubungan," ungkapnya sambil menangis. "Dan ternyata anak saya juga dicukupkan obat-obatan," sambungnya.
Hotman mempertegas, korban sudah pakai seragam untuk sekolah, tetapi diduga ayah tiri korban yang adalah oknum polisi tetap memaksa korban untuk berhubungan seks di pagi hari.
"Jadi mohon kepada propam polresta dan propam polda jabar dan juga propam mabes polri untuk turun memeriksa apakah penyidik telah melakukan tugasnya secara maksimum," terang Hotman. []