Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), Husin Shihab mengaku bersyukur karena polisi akhirnya menaikkan status kasus Roy Suryo terkait unggahan patung Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Mantan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menengarai, sebentar lagi Roy Suryo akan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Alhamdulillah, sudah naik sidik, sebentar lagi akan ditetapkan sebagai tersangka," kata dia melalui akun Twitter @HusinShihab, dikutip Rabu, 29 Juni 2022.
Baca juga: Temukan Unsur Pidana, Polisi: Kasus Roy Suryo Naik ke Tahap Penyidikan
Husin pun mengajak setiap pihak untuk berhati-hati menggunakan media sosial, jangan sampai seperti Roy Suryo yang diduga terpeleset memunculkan isu ujaran kebencian dengan unsur SARA melalui unggahan di Twitter.
"Kita harus kawal kasus RS ini biar jadi pembelajaran dan berhati-hati bagi siapapun bahwa kebencian atas nama SARA itu dapat memicu konflik antar anak bangsa," kata Husin Shihab.
Sementara, pegiat media sosial Denny Siregar melihat ada yang berbeda dari Roy Suryo semenjak polisi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan lantaran ditemukan unsur pidana dalam unggahan mantan Menpora itu.
"Mas @KRMTRoySuryo2 seharian ini kok jadi pendiam ya.. Biasanya berisik," kata Denny Siregar melalui akun Twitter-nya.
Roy Suryo. (Foto: Twitter)
Baca juga: Roy Suryo Viralkan Lagi Pengakuan Ganjar Pranowo Suka Film Porno
Sebelumnya, penyidik Polri meningkatkan status penanganan kasus pakar telematika Roy Suryo terkait dengan unggahan meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi ke tahap penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan unsur pidana.
"Statusnya dari penyelidikan ditingkatkan penyidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022.
Dedi menyebutkan, peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, baik saksi pelaporan maupun saksi ahli.
Dedi menegaskan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, kemudian menemukan ada unsur tindak pidana hingga meningkatkan status ke tahap penyidikan.
"Tadi malam juga berkas perkara yang dilaksanakan oleh Bareskrim sudah dilimpahkan ke Polda Metro. Jadi, Polda Metro yang akan menangani terkait dengan laporan perkara RS," kata Dedi.