Siantar - Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani mengukuhkan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 114 Relawan Pemadam Kebakaran (Damkar).
Penyerahan SK berlangsung saat Upacara Peringatan Dirgahayu Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) ke-105 Kota Pematangsiantar Tahun 2024, di Lapangan Farel Pasaribu, Kamis, 7 Maret 2024.
Pada kesempatan itu, Susanti membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rangka HUT ke-105 Damkarmat Tahun 2024, dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas yang telah menunjukkan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas dan senantiasa mengedepankan visi utama pemadam kebakaran dunia, yakni to prevent fires, safe lives and properties.
"Salah satu terobosannya adalah bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Kerja sama ini telah mengeluarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran, juga jabatan fungsional analis kebakaran," kata Susanti.
Hingga tahun 2023, lanjutnya, total aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di seluruh Indonesia sebanyak 21.656, di mana 7.189 ASN dan 14.467 non-ASN. Hal ini menunjukkan mayoritas aparatur Damkarmat diisi oleh pegawai non-ASN atau sebanyak 66,8 persen.
Ia menjelaskan, prioritas aspek pencegahan dalam penanggulangan kebakaran harus dilakukan, karena petugas pemadam kebakaran tidak hanya bekerja saat terjadi kebakaran.
"Mari kita dukung dinas kebakaran, karena mereka bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kita juga harus menjaga kesejahteraan petugas karena ini pekerjaan yang bertaruh nyawa," ujarnya.
Berdasarkan laporan secara nasional pada tahun 2023, pemadam kebakaran dan penyelamatan telah menangani 13.485 kejadian kebakaran.
"Operasi penyelamatan non kebakaran juga juga menjadi fokus utama, sebanyak 24.741 operasi dilakukan pada tahun yang sama," tuturnya.
Kemendagri telah berkomitmen meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan aparatur Damkarmat di seluruh Indonesia.
"Inisiasi pembentukan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis pemadam kebakaran serta pengakomodiran jabatan fungsional tersebut untuk diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi langkah penting dalam upaya tersebut," tukasnya.
Lebih lanjut, penguatan aparatur Damkarmat juga tercermin dalam peningkatan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan.
"Hingga saat ini, ribuan aparatur telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam lembaga lainnya," tuturnya.[]