HUT ke-50 Korpri, Jokowi: Jangan Pungli, Memberatkan Masyarakat

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo mengucapkan selamat ulang tahun ke-50 kepada Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Jokowi berterima kasih atas setengah abad pelayanan Korpri kepada bangsa. Dia pun meminta anggota Korpri jangan mengambil pungutan liar (pungli) dan memberatkan masyarakat.

“Selamat ulang tahun ke-50 Korps Pegawai Republik Indonesia. Tetaplah menjadi abdi negara yang tangguh, profesional, dan inovatif untuk Indonesia Maju” tulis Presiden Jokowi dalam media sosial @jokowi, dipantau Senin, 29 November 2021.

Dia mengingatkan para anggota Korpri harus selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. 

“Dalam kesempatan yang baik ini saya menyampaikan beberapa hal yang dapat dipedomani. Pertama, setiap anggota Korpri dalam berbagai jabatan harus memiliki nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Presiden Jokowi melalui tayangan video.

“Pegang teguh core values aparatur sipil negara (ASN), berorientasi pelayanan akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif,” ujar dia lagi. 

Pesan Presiden Jokowi yang kedua adalah agar Korpri melakukan terobosan dan inovasi secara berkelanjutan. 

“Ubah mindset cara pikir dan cara bekerja, hindari ketidakefisienan, kerumitan, hanya masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh satu sektor saja,” tuturnya. 

Untuk itu setiap dinas, kementerian, maupun lembaga diminta berkolaborasi lintas organisasi, lintas daerah, lintas ilmu, lintas profesi, serta menerapkan e-government untuk meningkatkan kecepatan dan kredibilitas pelayanan. 

“Ketiga, bangun, dan perkokoh integritas aparatur, ciptakan birokrasi yang lebih transparan dan akuntabel. Jangan mempersulit, mengambil pungutan liar (pungli) dan memberatkan masyarakat,” ucap Presiden Jokowi. 

Presiden meminta agar anggota Korpri dapat membangun pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 

“Keempat, perkuat peran saudara-saudara sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa. Menjaga NKRI, Pancasila, Konstitusi dan Bhineka Tunggal Ika,” ucapnya.

Setiap anggota Korpri juga diminta harus berada di garda terdepan dalam reformasi birokrasi, memangkas regulasi yang menghambat pelayanan serta melakukan penyederhanaan organisasi. 

“Sehingga bergerak lebih lincah dan meninggalkan sekat sekat egosektoral serta membuat prosedur yang rumit menjadi simple dan membuat yang lambat menjadi cepat,” kata Presiden Jokowi.

Korpri didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971, sebagai wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia. 

Korpri merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Tema HUT ke-50 Korpri tahun 2021 adalah ASN Bersatu, Korpri Tangguh dan Indonesia Tumbuh. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Masih Syuting, Sunil Samtani Ungkap Jadwal Tayang Film Pengabdi Setan 2: Communion

Jakarta - Produser Rapi Films, Sunil Samtani, membeberkan jadwal...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kevin Wu PSI Kritisi Indikator Kinerja Bapenda Pemprov DKI yang Belum Dirilis

Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari...

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik BGN, Diduga Terkait Korupsi Program MBG Rp1 Triliun

JAKARTA, Opsi.id  – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Prediksi Piala Dunia 2026: Ronaldo Bidik Rekor, Inggris Hadapi Ujian Berat Kontra Kroasia

JAKARTA, Opsi.id  – Laga Piala Dunia 2026 akan menghadirkan...

Cokelat Tertipis di Dunia, Tebalnya Hanya 0,03 Milimeter dan Langsung Meleleh di Lidah

TOKYO, Opsi.id  – Sebuah toko cokelat di Jepang berhasil...

MK Tolak Gugatan Pedoman Rehabilitasi Narkotika, Permohonan Alpin dan Rekannya Dinilai Kabur

JAKARTA, Opsi.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat...

KPPOD dan FITRA Gugat UU HKPD ke MK, Soroti Pemotongan Dana Daerah untuk Program MBG

JAKARTA, Opsi.id  – Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD)...

Berita Terbaru

Popular Categories