Aceh Barat Daya - Peringatan HUT ke-77 RI menjadi berkah tersendiri bagi Warga Binaan Lapas kelas IIB Blangpidie di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, Rabu, 17 Agustus 2022.
Berkah tersebut berupa remisi atau penurunan masa tahanan. Dari 240 warga binaan di lapas itu, sebanyak 183 mendapat remisi.
Surat keputusan remisi dari Kemenkumham kepada warga binaan LP kelas IIB Blangpidie diberikan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Abdya H. Darmansah usai upacara di lapangan Persada.
Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie Abdya, Akhmad Widodo menjelaskan adapun penerima remisi yakni 117 Narapidana tindak pidana narkotika.
"Penerima remisi tindak pidana narkotika sebanyak 117 Orang. 66 orang tindak pidana umum," kata Akhmad Widodo.
Rinciannya, kata dia, penerima satu bulan remisi 30 orang, penerima remisi 2 bulan 31 orang, penerima remisi 3 bulan 59 orang, penerima remisi umum 4 bulan 29 orang.
Kemudian, sebutnya, penerima remisi umum 5 bulan 30 orang dan penerima remisi umum 6 bulan sebanyak 4 orang.
"Ini merupakan keputusan menteri nomor Pas-124 PK 06.04 tahun 2022 tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2022 berdasarkan Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan," katanya.[]