Hukum Sabtu, 01 Juli 2023 | 11:07

HUT Polri ke-77, Slogan Presisinya Jenderal Sigit Hadapi Ujian Berat

Lihat Foto HUT Polri ke-77, Slogan Presisinya Jenderal Sigit Hadapi Ujian Berat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Polri berusia 77 tahun pada 1 Juli 2023. Memasuki dua setengah tahun kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan presisi (prediktif, responsibilitas, dan tranparansi berkeadilan) yang diusungnya masih mengalami ujian berat. 

Terutama dalam menangani masalah internal, di mana anggota Polri melakukan penyimpangan-penyimpangan melalui penyalahgunaan wewenang, pemerasan, pungli, dan lain sebagainya. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut, penanganan terhadap anggota yang nakal jarang terekspose apabila tidak mencuat ke publik melalui media sosial dan menjadi viral. Akibatnya, transparansi dalam program presisi itu masih jauh dari harapan. 

"Masih banyak anggota yang melakukan penyimpangan disembunyikan, ditutup-tutupi bahkan dibela oleh para pelaksana satuan kerja di bawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit," tuturnya dalam siaran pers pada Jumat, 30 Juni 2023.

Hal ini, seperti yang terjadi secara nyata pada lima anggota polri di Jawa Tengah yang melakukan pungli terhadap penerimaan calon Bintara Polri tahun 2022 melalui tangkap tangan dari Divpropam Polri. Awalnya dibela dengan sanksi ringan tapi akhirnya dipecat setelah Kapolri bersikap tegas. 

Proses penanganannya terhadap kelima pelaku anggota Polri yang melakukan pemerasan dan pungli tersebut sangat tersendat-sendat. Dimana penanganan kode etik dan tindakan pidana "diumpetin" dan tidak dibuka agar uang yang mengalir puluhan miliar tersebut tidak mengarah ke tingkat yang lebih tinggi. 

Keterbukaan atau trasparansi baru muncul setelah adanya perintah Kapolri melalui pernyataan kepada publik yang cukup jelas, pecat atau proses pidana. 

Hal itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada Jumat, 17 Maret 2023 di hadapan peserta rapat yang dihadiri Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah. 

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di- PTDH, proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ungkap Kapolri. 

Dengan pernyataan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menunjukkan transparansinya dalam program presisinya untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Namun level bawah Kapolri, seperti Kapolda, Kapolres selalu berkelit untuk tidak transparan kepada publik. 

Pada kasus pemerasan dan pungli penerimaan Bintara Polri yang semula dibongkar oleh IPW, Kapolda Jateng awalnya tidak transparan mempublikasikan kasus yang terjadi oleh anggotanya. 

BACA JUGA: Unjuk Rasa di Depan Mabes Polri, Massa Tuntut Keberanian Kapolri Periksa Agus Andrianto

Sehingga, penanganan lima anggota Polri yang melakukan pungli Bintara Polri di Polda Jateng berliku-liku dan menjadi polemik di publik dan mengganggu citra Polri. 

Apakah mereka dipecat dan pidana dari pelaku Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW itu diteruskan ke proses hukum atau tidak.

Putusan ini berbanding terbalik dengan penanganan kasus pemerasan oleh Briptu BR di Polda Sultra yang tertangkap tangan dalam penerimaan calon siswa Bintara Polri. 

Pelaku langsung dipecat dalam sidang kode etik profesi Polri. Jangka waktu pemeriksaan yang dimulai sejak Juni 2022 itu diputus PTDH pada 30 September 2022.

"Pada tataran ini, maka apa yang didengung-dengungkan Kapolri sebagai Program Polri Presisi menjadi lips service saja. Namun, setelah Kapolri berteriak, barulah bawahan kemudian bergerak. Hanya dalam hitungan kurang dari seminggu, para pelaku penerimaan Bintara Polri itu dipecat oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi yang diputuskan 20 Maret 2023. Tiga hari setelah Kapolri berbicara di rakernis SDM Polri, 17 Maret 2023," beber Sugeng.

Padahal sebelumnya, Kapolda hanya memberikan hukuman yang sangat ringan terhadap pelaku yang telah menciderai institusi Polri tanpa dituntut pidana. Mereka hanya dimutasi ke tempat lain dan mendapat demosi ringan. 

Sehingga, dengan adanya pernyataan Kapolri tersebut, masyarakat perlu bukti bahwa ada keseriusan Polri dalam melakukan pembersihan di dalam tubuhnya guna melaksanakan tupoksinya. 

Keteladanan dari pucuk pimpinan Polri itu, seharusnya diikuti oleh bawahannya sehingga citra Polri dan kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga. 

Oleh karenanya kata Sugeng, `memotong kepala ikan yang busuk` seharusnya terus dilakukan di institusi Polri lantaran komando dari Kapolri yang telah menabuh genderang perang terhadap anggota Polri yang telah melukai Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sangat jelas dan tegas: "Pecat dan Pidana".

Namun, kenyataannya saat ini, pungli yang dilakukan oleh lima anggota Polri terhadap penerimaan Bintara Polri di Polda Jawa Tengah, ranah pidananya “belum jelas" dan "masih bermain" dalam kata-kata penyidikan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Jateng. 

Akibatnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi karena menghentikan proses hukum kelima anggotanya yang  melakukan pungli. 

Kendati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan MAKI karena di dalam KUHAP menghentikan penyidikan harus ada terlebih dahulu tindakan penyidik memulai penyidikannya. Bahkan IPW mendapatkan informasi polisi Polda Jateng yang terlibat dalam percaloan tersebut belum di-PTDH. 

BACA JUGA: IPW Desak Kapolri Berikan Keadilan bagi Keisha Tampubolon

Adanya putusan tersebut mengindikasikan bahwa pelaku pungli penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 itu masih berproses. Padahal proses itu sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri sehingga harus dikomunikasikan kepada masyarakat. 

Transparansi penanganan kasus di internal dengan melibatkan anggota Polri yang sangat tertutup terjadi juga di Polda Kaltara. 

Bahkan kasus pemerasan yang dilakukan oleh Iptu MK saat menjadi Kasatreskrim Polres Bulungan "dikawal" oleh Kapoldanya, Irjen Daniel Aditya sehingga harus diambil alih oleh Divpropam Polri untuk menanganinya. 

Hal ini terjadi setelah adanya kegaduhan pencopotan Kabidpropam Kaltara, Kombes Teguh Triwantoro yang dicopot oleh Kapolda setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan dari Iptu MK yang ditangani Propam Polda Kaltara dan akhirnya Kombes Teguh diaktifkan lagi sebagai Kabidpropam Polda Kaltara setelah Menkopolhukam Mahfud MD turun tangan. 

Pengawalan dari Kapolda Kaltara itu sangat jelas ketika Iptu MK dimutasi ke Ditintelkam Polda Kaltara yang mestinya ke Yanma, keistimewaan ini diduga adanya hubungan penangkapan kapal yang diduga melakukan penggelapan BBM dengan meminta uang Rp 1,5 miliar yang mengalir ke Kapolres Tarakan dan Kapolda Kaltara. 

Pada kasus ini, Mabes Polri melalui Divhumas Polri menyatakan bahwa Polri telah membentuk tim dari Itwasum Polri dan Divpropam Polri. Tapi, hingga kini, perkembangan kasus ini tak pernah diekspose ke publik dan Kapolri sendiri tak pernah bersuara perkembangan dari tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri. 

Sementara Kapolda Kaltara dan Kapolres Tarakan masih dipertahankan. Padahal laporan masyarakat telah dilayangkan ke pihak Divpropam Polri. 

"Ini merupakan ujian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa transparansi masih jauh dari harapan. Sehingga, perlu keteladanan dari pemimpin di semua lini satuan kerja untuk melakukan pembersihan di institusi Polri ke depan," tandasnya. 

BACA JUGA: Kapolri Optimistis Polri Mampu Mengembalikan Kepercayaan Publik

Keteladanan sebagai abdi nusa dan bangsa ini sangat dibutuhkan oleh setiap insan Polri, untuk melakukan reformasi kultural yang  belum menampakkan hasil memuaskan karena masih menonjolnya sikap arogansi, penyalahgunaan kewenangan, dan hedonisme.

IPW juga memberikan catatan terkait kasus kasus tersisa dalam sidang kode etik atas obstruction of justice. 

Teranyar adalah putusan atas Kompol Chuck Putranto yang dalam putusan banding dibatalkan PTDH-nya hanya dikenakan demosi 1 tahun. 

Terkait materi putusan adalah kewenangan majelis etik akan tetapi prosedural juga harus ditaati karena putusan tersebut bisa dikatakan cacat prosesural. 

Berdasarkan  waktu seharusnya perkara tersebut diputus menurut Perpol No  7 tahun 2022 tentang Kode etik Polri. Semestinya selama lamanya putusan tersebut harus sudah keluar Desember 2022. 

Oleh sebab itu, dalam usianya yang sudah 77 tahun, Polri harus mawas diri dengan mengerem anggotanya untuk tidak arogan dan pamer kekayaan. 

Karena ada institusi lain yang merasa tertinggal dan saat ini berusaha mengajukan perubahan rancangan undang-undang TNI yang meminta bisa masuk di sepuluh lembaga pemerintahan. 

Yang tidak kalah pentingnya di usia 77 tahun ini, kata Sugeng, sebagai insan bhayangkara, Polri yang melayani masyarakat harus mampu berbuat yang terbaik kepada publik. 

Terobosan program Curhat Jumat dan Polisi RW menjadi penguatan transparansi, informasi dan komunikasi di masyarakat. 

Di samping juga,  bertujuan mendukung kedekatan institusi dengan publik sebagai upaya terciptanya kondusivitas, keamanan dan ketertiban masyarakat, apalagi dilakukan menjelang Pemilu 2024.

"Terobosan ini akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan citra Polri di masyarakat. Seperti juga transparansi berkeadilan dalam Polri Presisi yang dijalankan deri tingkat Mabes Polri hingga polsek-polsek. Semoga Polri yang berusia 77 tahun semakin bisa mendapatkan kepercayaan publik dengan taat dan setia mewujudkan tribrata secara konsisten," tukasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya