Tarutung - Togu Simorangkir aktivis lingkungan hidup dan pegiat literasi Danau Toba selama tiga hari terpantau berada di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
Togu menyusuri tanah nenek moyang yang digunduli oknum pengusaha kayu di Hutan Hullang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).
Togu menulis riwayat perjalanan tiga hari mereka soal perkembangan penghentian aktivitas penggundulan hutan primer warisan nenek moyangnya di media sosial Facebook Selasa, 19 Juli 2022.
"Kemarin, 18 Juli 2022 mulai jam 15.00 - 19.10 WIB dilakukan pertemuan di Kantor Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara. Dan juga cek lokasi penebangan pohon bersama dengan Muspika Kecamatan Sipoholon dan Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara," tulis Togu Simorangkir di media sosial Facebook Selasa, 19 Juli 2022.
Togu Simorangkir aktivis lingkungan hidup dan pegiat literasi Danau Toba. (Foto: Dok. Togu)
Kata Togu, ternyata setelah ditelusuri dilapangan, ada perbedaan titik koordinat izin yang dikeluarkan pemerintah dengan aktifitas pengusaha.
"Awalnya pengusaha mengatakan mereka memiliki izin. Tapi fakta di lapangan, berbeda titik koordinat antara izin yang mereka peroleh dari KPH dan Dinas Lingkungan Hidup Taput dengan fakta dilapangan," kata Togu dalam statusnya di media sosial facebook.
Kata Togu saat pertemuan itu, aparat desa bersama pengusaha beralasan hanya membuka akses jalan usaha tani Desa Rura Julu Dolok, Kecamatan Sipoholon.
Alasan itu dicurigainya hanya modus saja, karena kayu meranti dan jenis lain berukuran besar dari lokasi telah dibabat habis.
"Akhirnya pengusaha dan aparat desa mengaku bahwa penebangan pohon itu untuk pembukaan Jalan Usaha Tani. Si pengusaha mendapatkan ijin untuk mengusahakan lahan APL yang notabene masih merupakan hutan primer," tulis Togu.
Hutan nenek moyang digunduli. (Foto: Dok. Togu Simorangkir)
"Namun mereka mengambil pohon Meranti dan pohon-pohon lainnya di wilayah Hutan Produksi. Namun dengan iming-iming membuka lahan pertanian untuk kesejahteraan, masyarakat pun rela dibuka jalan menuju kawasan APL," sambungnya.
Dengan temuan itu (kayu meranti ditebang), kata Togu, pengusaha membuat kesepakatan akan mengkonservasi fungsi hutan kembali seperti sedia kala dengan pengawasan melekat pemerintah.
"Akhirnya dibuat beberapa point-poin kesepakatan diantaranya pengusaha harus menanam pohon kembali dan aliran sungai dikembalikan seperti semula. Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara akan memastikan hal tersebut dilakukan," tulisnya lagi.
Togu menginformasikan saat turun ke lokasi bersama unsur pimpinan kecamatan (Uspika) tidak dihadiri pihak kehutanan.
"Inilah masalah yang sering terjadi di hutan (kampung). Pengusaha dan pemerintah sering mengeluarkan izin yang akhirnya membuat sesama warga saling berdebat, saling curiga dan saling menuduh. Banyak pelanggaran yang dilakukan pengusaha dan instansi pemberi izin," sambung Togu.
Kata Togu, dalam pertemuan itu warga diam seribu bahasa saat dia memberikan penjelasan apa sih perbedaan hutan produksi dan areal penggunaan lain atau APL.
"Kemarin aku mengatakan banyak hal tentang apa itu Hutan Produksi dan APL serta upaya pelestarian lingkungan. Masyarakat terdiam. Mereka pun baru tahu. Pembodohan terus dilakukan pengusaha dan pemerintah," jelas Togu Simorangkir.
Dia berharap agar peraturan itu dijalankan sesuai koridor dalam tata laksana dilapangan seperti fungsi pengawasan instansi terkait kehutanan dan lingkungan hidup.
"Peraturan tetaplah peraturan. Tegakkan peraturan. Orang yang tahu peraturan yang seringkali mengangkangi peraturan tersebut. Mataku akan mengawasi Dinas Lingkungan Hidup Tapanuli Utara dan KPH, intansi pemberi rekomendasi dan izin," kata Togu Simorangkir.
Sementara itu Ronal Situmorang, Camat Sipoholon membenarkan poin-poin kesepakatan telah dibuat tertulis disaksikan Polisi dan TNI.
"Poin-poin kesepakatan dibuat tertulis dan disaksikan selaku unsur pimpinan kecamatan dan perwakilan dari Polsek Sipoholon dan Rayon Militer (Ramil) 022 Tarutung. Berkasnya masih dikantor desa," kata Ronal Situmorang Selasa 19 Juli 2022.
Ditelusuri Opsi.id identitas pemegang izin atau pengusaha itu bernama Pnahatan Taripar Siregar berlokasi di Desa Rura Julu Dolok, Sipoholon masa berlaku sejak 11 Februari 2022.
Izin itu sendiri dikeluarkan Badan Pengelolaan Hutan Produksi atau BPHP II Medan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Diberitakan Opsi.id sebelumnya aktivis lingkungan dan pegiat literasi yang terkenal kreatif hingga meraih ragam penghargaan itu sangat prihatin menyaksikan langsung aksi penggundulan hutan di kampung nenek moyang sendiri, yakni Hutan Hullang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara, Sumatra Utara.
Aksi penggundulan hutan yang berpotensi mengancam lingkungan hidup seperti bencana banjir bandang di hilir itu diunggahnya di akun Facebook pribadinya, Minggu, 17 Juli 2022 pagi.
Dalam unggahannya, terlihat foto-foto terbaru dari Togu Simorangkir saat turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 16 Juli 2022. []