Jakarta - Satres Narkoba Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang wanita terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Wanita berinisial DS berusia 39 tahun itu merupakan warga Desa Rato Bolo, Kabupaten Bima NTB.
Penangkapan ibu tiga anak ini dipimpin langsung KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa.
Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka mengatakan ibu muda itu mengaku menjual barang haram itu demi mendapatkan uang untuk menghidupi anak-anaknya.
Penangkapan DS berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan peredaran barang haram itu di wilayah Kecamatan Bolo. Nampaknya DS, mempunyai kios yang diduga jadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
“Di TKP polisi mendapati terduga yang akan melakukan transaksi narkoba dua poket kecil jenis sabu siap edar," terang Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka dilansir dari PMJ News, Selasa 29 Maret 2022.
Saat dilakukan penggeledahan di kios kompleks Pasar Sila milik terduga disaksikan oleh staf desa dan warga setempat.
Adapun dari tangan ibu tiga orang anak ini petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) dua poket kecil sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet untuk mengelabui aparat keamanan.
Baca juga:
Kuasai Narkoba, Seorang Pria di Labuan Bajo Diciduk Polisi
Ditangkap karena Gunakan Narkoba, DJ Chantal Dewi Jalani Pemeriksaan di PMJ
Selain itu lanjutnya, polisi juga mengamankan satu lembar plastik klip kosong besar, tiga lembar plastik klik kosong kecil, dan satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi.
“Barang haram itu diletakkan di atas jok (sadel) sepeda motor yang diparkir di dalam kios milik terduga," sambungnya.
Terduga pelaku mengakui bahwa barang haram itu miliknya. Barang tersebut didapatkannya dari seseorang yang sudah dikantongi identitas dan diburu oleh polisi.
Menurut Adib, terduga juga mengaku menjalankan bisnis haram ini sejak tiga bulan terakhir karena untuk mencukupi kebutuhan ketiga anaknya. []