Hukum Senin, 30 Januari 2023 | 14:01

ICJR Kirim Sahabat Pengadilan ke PN Jaksel, Rekomendasikan Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Eliezer

Lihat Foto ICJR Kirim Sahabat Pengadilan ke PN Jaksel, Rekomendasikan Hakim Beri Hukuman Ringan untuk Eliezer Bharada E saat mengikuti sidang di PN Jaksel, Selasa, 18 Oktober 2022. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  Institute for Criminal Justice Reform atau IJCR) mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyidangkan perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin, 30 Januari 2023. 

Bharada E di sidang sebagai terdakwa pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan nomor register perkara: 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. 

"Kami memandang bahwa majelis hakim perlu mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh penjatuhan pidana untuk Bharada E yang berstatus sebagai Saksi Pelaku yang Bekerja Sama atau Justice Collaborator (JC). Berdasarkan kedudukannya tersebut, Bharada E berhak untuk dijatuhi pidana yang paling ringan di antara semua pelaku sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan soal penanganan JC," kata Direktur Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam siaran pers tertulisnya.

Menurut dia, kasus Bharada E ini penting untuk memastikan ke depannya para saksi yang bekerja sama atau justice collaborator untuk kasus lain tidak takut dan mendapatkan penghargaan atas keterangan yang diberikan dalam mengungkapkan dan bekerja sama dalam suatu proses peradilan pidana. 

"Kami mendukung peran jaksa sebagai dominus litis yang seharusnya menangani kasus ini secara komprehensif, namun kami mengkritik posisi jaksa yang tidak konsisten dengan tetap memberikan tuntutan yang cukup tinggi dan lebih tinggi dari pelaku lain, padahal Bharada E sudah diperlakukan sebagai JC dan pula posisinya sebagai JC telah disebutkan jaksa sebagai alasan peringan dalam tuntutan," imbuh Erasmus.

Dikatakannya, dalam kasus ini, Bharada E telah memenuhi kualifikasi sebagai JC yang dimaksud dalam UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, SEMA 4/2011, dan Peraturan Bersama 5 Lembaga Tahun 2011 tentang Perlindungan bagi JC. 

Baca juga: ICJR PILNET dan ELSAM akan Mengirim Sahabat Pengadilan ke PN Jaksel Periksa Perkara Richard Eliezer

Bharada E memberikan keterangan penting terkait skenario rekayasa kasus, perbuatan menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice), yang kemudian dapat terungkap peran pelaku di atasnya, yakni FS dan peran pelaku lainnya RR dan KM. 

Keterangannya juga memperkuat adanya skenario yang kemudian diakui oleh FS sebagai aktor intelektual dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kedudukan Bharada E sebagai JC kemudian juga dinyatakan dalam surat tuntutan yang dibacakan pada 18 Januari 2023 oleh penuntut umum dan Surat Rekomendasi LPSK yang ditujukan kepada majelis hakim maupun penuntut umum.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Pesan Menyentuh Richard Eliezer terhadap Tunangannya

Namun demikian, meskipun sudah mendapatkan perlakuan sebagai JC selama proses peradilan, serta telah disebut sebagai alasan peringan dalam tuntutan jaksa, Jaksa Penuntut Umum tetap memberikan tuntutan yang lebih berat dibandingkan dengan pelaku lainnya, yaitu 12 tahun penjara. 

ICJR kata Erasmus, mendukung peran jaksa sebagai dominus litis yang seharusnya menangani kasus ini secara komprehensif. 

Namun ICJR melihat jaksa tidak konsisten karena kemudian tidak menjalankan mekanisme penghargaan bagi terdakwa ketika menuntut Bharada E, sedangkan pelaku lainnya dituntut dengan hukuman yang lebih rendah yakni 8 tahun penjara. 

Ditegaskannya, komitmen dan jaminan untuk melindungi dan memenuhi hak-hak Saksi Pelaku yang Bekerja Sama menjadi sangat penting untuk ditegakkan dalam kasus Bharada E. 

Hal ini supaya tidak menjadi preseden buruk dalam memperlakukan JC ke depan, terlebih dalam kasus-kasus yang memiliki karakteristik seperti kasus ini yang pembuktiannya sulit/kompleks hingga melibatkan konflik kepentingan aparat penegak hukum sebab pelaku memiliki daya pengaruh cukup besar menimbang posisinya yang menduduki jabatan tinggi dalam salah satu lembaga sistem peradilan pidana.

"Melalui amicus curiae ini, kami merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh fakta bahwa penuntut umum telah mengakui terdakwa merupakan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (JC) sebagai alasan meringankan dalam surat tuntutan, dan juga rekomendasi dari LPSK yang memiliki legitimasi secara hukum untuk menetapkan dan merekomendasikan sebagai JC, agar memberikan keringanan hukuman bagi terdakwa yakni berupa penjatuhan hukuman paling ringan di antara pelaku lainnya," tandas Erasmus. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya