News Selasa, 09 September 2025 | 17:09

ICJR: Patroli Siber TNI Bertentangan dengan KUHAP dan UU Keamanan Siber

Lihat Foto ICJR: Patroli Siber TNI Bertentangan dengan KUHAP dan UU Keamanan Siber Ilustrasi patroli siber. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik keras tindakan TNI yang dinilai telah melampaui kewenangannya setelah Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana hasil patroli siber.

Pada Senin, 8 September 2025, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, mendatangi Polda Metro Jaya.

Di hadapan wartawan, Juinta menyampaikan telah melakukan konsultasi hukum terkait temuan SatSiber TNI atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi berdasarkan hasil patroli siber yang telah dilakukan.

Menanggapi tindakan tersebut, ICJR menilai bahwa Satuan Siber TNI telah jelas melampaui kewenangannya.

Organisasi ini menegaskan bahwa berdasarkan amanat Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara.

"Sejatinya TNI tidak dirancang untuk menjadi aparat penegak hukum. TNI seharusnya berfokus pada ancaman luar negeri, bukan ancaman dari dalam negeri," tegas ICJR dalam rilis yang dikutip, Selasa, 9 September 2025. 

ICJR juga menyoroti bahwa dalam konteks Satuan Siber, UU Nomor 3 Tahun 2025 telah jelas menyebutkan peran TNI dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber adalah menanggulangi ancaman siber pada sektor pertahanan (cyber defense).

"Bukan berpatroli untuk mencari-cari ada atau tidaknya dugaan tindak pidana. Hal ini jelas bertentangan dengan undang-undang tersebut," kata organisasi tersebut.

ICJR menekankan bahwa penyidikan dalam konteks dugaan tindak pidana adalah kewenangan penyidik Polri yang telah diatur dalam KUHAP, dan tidak ada peran dari TNI dalam hal tersebut.

Organisasi pemerhati keadilan pidana ini menekankan bahwa TNI seharusnya cermat dalam melihat situasi dan perlu kembali membaca dengan seksama tugas serta perannya dalam setiap peraturan perundang-undangan.

"Tindakan tersebut sangat jelas merupakan ancaman bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ungkap ICJR.

ICJR mendorong agar permasalahan ini segera direspons agar ketidakjelasan tidak berlarut-larut.

Organisasi ini mendesak Presiden untuk turun tangan secara tegas menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya.

"Presiden harus tegas turun tangan untuk menghentikan segala bentuk tindakan TNI yang tidak sejalan dengan kewenangannya," tutup ICJR.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya