Hukum Senin, 30 Januari 2023 | 08:01

ICJR PILNET dan ELSAM akan Mengirim Sahabat Pengadilan ke PN Jaksel Periksa Perkara Richard Eliezer

Lihat Foto ICJR PILNET dan ELSAM akan Mengirim Sahabat Pengadilan ke PN Jaksel Periksa Perkara Richard Eliezer Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: Ist)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), PILNET, dan ELSAM akan mengirim amicus curiae (sahabat pengadilan) ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memeriksa perkara kasus Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Amicus curiae dikirim ke PN Jakarta Selatan pada Senin 30 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

"ICJR, PILNET, dan ELSAM kirimkan amicus curiae kepada majelis hakim untuk perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator," ujar Direktur ICJR Erasmus Napitupulu lewat siaran pers, Minggu 29 Januari 2023.

Menurutnya, majelis hakim patut mempertimbangkan secara serius hukuman pidana Richard yang merupakan seorang justice collaborator.

Justice collaborator adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Saksi pelaku akan mendapat perlindungan, sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Atas perannya sebagai justice collaborator, saksi pelaku berhak mendapat perlakuan dan penghargaan khusus atas kesaksian yang diberikan.

Penghargaan tersebut berupa keringanan penjatuhan pidana atau pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana.

Diketahui, terdakwa Richard Eliezer dituntut penjara selama 12 tahun oleh jaksa karena terbukti melakukan penembakan kepada Brigadir N Yosua Hutabarat.

Menurut jaksa, sikap kooperatifnya selama persidangan tidak bisa dijadikan alasan untuk membebaskannya dari tindak pidana. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya