Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik.
ICW menilai kebebasan Setnov justru menunjukkan kemunduran agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.
“ICW memandang pembebasan SN pada kasus korupsi pengadaan e-KTP yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun merupakan bentuk dari kemunduran agenda pemberantasan korupsi,” kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Agustus 2025.
Menurut ICW, kasus yang melibatkan pimpinan DPR seharusnya tidak mendapat keringanan hukuman. Wana menegaskan, korupsi besar yang menyeret Setnov telah menjadi preseden buruk dan memperlihatkan lemahnya penegakan hukum.
Lebih jauh, ICW menilai aparat penegak hukum gagal memiskinkan Setnov dengan maksimal. Pasalnya, pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak diterapkan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut.
“Penegak hukum gagal dalam menerapkan pasal pencucian uang untuk menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi,” ujarnya.
ICW juga mengkritik Mahkamah Agung (MA) yang sebelumnya mengabulkan peninjauan kembali (PK) Setnov. Putusan itu memangkas hukuman penjara dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, serta mengurangi masa pencabutan hak politik.
“Akibat dari putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan PK SN dengan mengorting pidana penjara dan pengurangan masa pencabutan hak politik, menunjukkan bahwa pemerintah tidak serius dalam memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Wana.
Sebagaimana diketahui, MA menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara terhadap Setnov. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti USD 7,3 juta yang sebagian sudah dititipkan ke penyidik KPK.
Setnov sebelumnya diputus bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, dengan keringanan melalui PK dan pemberian pembebasan bersyarat, ICW menilai hukuman terhadap Setnov jauh dari memberikan efek jera.[]