Jakarta - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi gagal menjadi panglima pemberantasan korupsi di dalam negeri.
Menurut Adnan, kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi semakin tidak mendukung pemberantasan rasuah.
"Bisa dikatakan, Presiden Jokowi gagal menjadi panglima besar dalam agenda pemberantasan korupsi," ujar Adnan melalui keterangan tertulis diterima wartawan, dikutip Opsi, Kamis, 9 Desember 2021.
Adnan pun menengarai, negara telah mengenyampingkan agenda pemberantasan korupsi.
Contohnya bisa dilihat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), vonis ringan atas kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik, hingga penghapusan syarat memperketat remisi bagi pelaku korupsi oleh Mahkamah Agung (MA).
Adnan pun mengungkit janji Jokowi menguatkan KPK jauh panggang dari api. Sebab, realitasnya sejauh ini justru memperlihatkan pelemahan. Seperti kebijakan politik mengubah UU KPK, dipilihnya komisioner KPK bermasalah, hingga pemecatan puluhan pegawai KPK secara ugal-ugalan melalui asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, ujar Adnan, Jokowi tak mengambil tindakan berarti meskipun Komnas HAM dan Ombudsman RI telah menemukan pelanggaran HAM dan malaadministrasi dalam penyelenggaraan alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut.
"Agenda penguatan KPK sebagaimana disampaikan oleh presiden jauh panggang dari api," ujarnya. []