Daerah Senin, 22 Agustus 2022 | 14:08

Identitas Diketahui, Polda Aceh Selidiki Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih

Lihat Foto Identitas Diketahui, Polda Aceh Selidiki Penyebar Video Bakar Bendera Merah Putih Kasatgas Banops Aman Nusa II Kombes Winardy. (Foto:Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polda Aceh melakukan penyelidikan terhadap penyebar video pembakaran Bendera Merah Putih. Penyelidikan saat ini sudah mengarah pada satu pelaku berinisial TD (25) salah seorang warga binaan kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Banda Aceh.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan hasil patroli siber dan pendalaman ada dua dugaan pelaku, namun pelaku berinisial NU yang juga anggota kelompok Aceh Sumatra National Liberation Front (ASLNF) ternyata warga Aceh yang tinggal di Denmark.

"NU itu terdeteksi di Denmark, jadi fokus kita pada TD yang ikut mengunggah video yang sama dengan menambah kata-kata `Aceh Sampoe Matee` lewat akun Facebook-nya," kata Kombes Winardy dalam keterangannya, Senin, 22 Agustus 2022.

Katanya, dalam pengungkapan kasus ini pihak Polda Aceh telah membuat laporan polisi model A dan sudah berkoordinasi dengan ahli bahasan dan ahli UU ITE.

Maka, perkara tersebut dapat dikategorikan melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE yang pada intinya memancing permusuhan antar golongan masyarakat.

Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk dapat menentukan apakah perkara ini bisa ditingkat ke penyidikan atau tidak.

Sembari menunggu hasil gelar perkara, lanjut dia, pihaknya terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu asal usul video tersebut.

"Termasuk mencari tahu lokasi pembakaran bendera di Aceh atau di tempat lain. Sedangkan untuk TD tidak di tahan karena masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banda Aceh," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya