Jakarta - Ricky Rizal Wibowo, salah satu terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J diancam hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum atau JPU membacakan tuntutan terhadap Ricky Rizal Wibowo di hadapan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan, Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pria yang juga kerap diinisialkan Bripka RR itu dituntut penjara selama delapan tahun. Dia kata jaksa, terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma`ruf.
Dalam perkara ini, jaksa menilai Bripka RR terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Jaksa Menuntutnya 8 Tahun Penjara, Kuat Ma`ruf Berurai Air Mata
Dalam Pasal 340 disebutkan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv) Propam Polri.
Pembunuhan terhadap Brigadir J disebutkan menyusul pengakuan Putri Candrawathi menyebut dirinya dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pengakuan itu kemudian membuat Ferdy Sambo gelap mata hingga kemudian terjadi penembakan hingga tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Sambo melibatkan Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma`ruf untuk menghabisi nyawa Yosua Hutabarat.
Terkait tuntutan jaksa, Bripka RR menyebut akan melakukan pembelaan dalam sidang berikutnya.
Tuntutan terhadap Bripka RR ini sama dengan tuntutan terhadap Kuat Ma`ruf, yakni delapan tahun penjara. []