News Sabtu, 24 Agustus 2024 | 14:08

Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA, Ini Masalahnya

Lihat Foto Imigrasi Denpasar Amankan 6 WNA, Ini Masalahnya Imigrasi Denpasar. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi pada 21-22 Agustus 2024, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan sedikitnya 6 orang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian.

Dalam Operasi Jagratara itu, para WNI didapati melakukan pelanggaran terkait aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan berasal dari Ukraina. WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya.

Dia menjelaskan bahwa saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, WNA tersebut melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

Selain itu, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melakukan pelaporan. Ia juga kedapatan memasarkan vila di Daerah Bali kepada WNA lain yang akan tinggal di Bali.

Sementara itu, 4 orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

Selanjutnya, Imigrasi akan menggelar pemeriksaan lebih lanjut kepada para WNA tersebut. Imigrasi akan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, jajarannya akan berupaya untuk terus berkomitmen dan bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap WNA.

Pengawasan dilakukan terhadap WNA yang melakukan kegiatan tak sesuai dengan peruntukan izin tinggal dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujar Pramella.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya