News Sabtu, 21 September 2024 | 12:09

Imigrasi Soetta Gagalkan 2.238 Orang yang Terindikasi TPPO/TPPM

Lihat Foto Imigrasi Soetta Gagalkan 2.238 Orang yang Terindikasi TPPO/TPPM Ilustrasi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pengunduran Manusia (TPPO/TPPM). (Foto:Istimewa)

Jakarta - Selama tahun 2024, Imigrasi Soekarno-Hatta (Soetta) menggagalkan 2.238 orang yang terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pengunduran Manusia (TPPO/TPPM) keluar negeri dengan modus secara prosedural/ilegal.

Guna mencegah hal tersebut, Kabid TPI Imigrasi Soetta Bismo Surono menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat peran strategisnya mengawasi perlintasan internasional.

Imigrasi, lanjutnya, melakukan berbagai inisiatif demi keamanan dan kenyamanan perlintasan internasional di bandara Soetta.

"Indikasi TPPO/TPPM hingga Agustus 2024, kami sudah menunda keberangkatan 2.238 WNI. Mereka juga terindikasi akan bekerja di luar negeri secara non-prosedural," kata Bismo seperti dilansir pada Jumat, 20 September 2024.

Lebih lanjut, dia menyebut isu perdagangan orang masih menjadi perhatian serius, utamanya kasus-kasus WNI yang terjebak menjadi korban perdagangan manusia saat bekerja di luar negeri.

"Imigrasi dengan melakukan pemeriksaan dokumen secara ketat dan menunda keberangkatan pekerja migran non-prosedural bisa ditekan. Pada 2023, sebanyak 6.622 WNI yang hendak bekerja secara ilegal ditunda keberangkatannya," ujarnya.

Demi memperkuat pengawasan dan pencegahan TPPO/TPPM, dia menyebut imigrasi bekerja sama dengan BP2MI, Kementerian Luar Negeri, Polri dan instansi terkait lainnya.

Sistem informasi keimigrasian digunakan untuk memantau pola pergerakan pelintas yang mencurigakan.

"Kami juga memperkuat koordinasi dengan kedutaan besar negara-negara. Hal itu terkait guna memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri," ucap Bismo.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya