Siantar - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematangsiantar menangkap tersangka tindak pidana pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di Jalan Rakuta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, pada Selasa malam, 5 Maret 2024.
Tersangka pengedar narkotika itu bernama Indra. Ia merupakan warga Jalan Perak, Kecamatan Siantar Utara.
Berdasarkan keterangan yang diterima, Rabu, 6 Maret 2024, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan menemukan 17 paket narkotika jenis sabu seberat 2,89 gram.
Kemudian, ditemukan pula 1 bungkus ganja seberat 4,54 gram, bungkusan berisi plastik klip kosong, 1 timbangan digital, dan 1 unit telepon genggam merek Realme.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonny Pasaribu saat dimintai keterangan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Kepada polisi, lanjutnya, tersangka Indra mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu dan ganja itu adalah miliknya.
"Tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut miliknya," kata AKP Jonny.
Di akhir, AKP Jonny Pasaribu mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pengedar narkoba itu. []