Jakarta - Ada insiden petugas KPU disebut mengusir pengawas saat rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Kejadian di dua kabupaten dalam satu provinsi yang sama. Terhadap insiden ini Bawaslu RI pun mengultimatum KPU RI.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja pun melayangkan protes. Bagja mengultimatum KPU bahwa insiden semacam itu tak boleh lagi terulang.
Jika terjadi lagi, dia tidak akan segan mempidanakan KPU dengan ketentuan Pasal 512 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa setiap anggota KPU di segala jenjang, termasuk badan ad hoc di bawah KPU, dapat diancam pidana maksimum 3 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 36 juta,” kata Bagja.[]