Jakarta - Delay atau penundanaan jadwal penerbangan pesawat seringkali terjadi pada berbagai maskapai. Penumpang akhirnya seringkali harus menunggu lebih lama dari jadwal keberangkatan. Bahkan, tak jarangg jadwal pesawat harus dibatalkan.
Meski demikian, delay pesawat memang terkadang tak bisa dihindari karena seringkali menyangkut keselamatan.
Namun, perlu diketahui jika mengalami keterlambatan penerbangan, pada dasarnya penumpang mempunyai hak berupa kompensasi dari maskapai tersebut. Hak-hak penumpang mengenai kompensasi pesawat delay ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Pemenhub) Nomor 89 Tahun 2015. []