Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr. Karomani sebagai tersangka atas kasus penyuapan di proses jalur mandiri Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, jalur penerimaan mahasiswa melalui seleksi mandiri tersebut tidak terukur dan tidak transparan.
Menurut Ghufron, pada dasarnya jalur mandiri tidak bermasalah. Namun, ia berharap proses penerimaan mahasiswa diperbaiki agar lebih akuntabel, terukur, dan partisipatif. []
https://warkop4da.com >warkop4D<
https://untung33host.com >untung33<