Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
Teddy terjerat kasus narkoba jenis sabu. Hakim menilai Teddy terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Jon Saragih, hakim ketua yang membacakan amar putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan peradilan Indonesia yang punya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa.
Dia membandingkan putusan Teddy Minahasa dengan putusan Ferdy Sambo, khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. []