Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Atas putusan MK ini, syarat usia minimal seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tetap 40 tahun.
Atas putusan MK ini, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang belakangan digadang-gadang jadi cawapres, tak bisa mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo itu baru berusia 36 tahun.
Sebelumnya, sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik keluarga Jokowi.
Apalagi, Ketua MK Anwar Usman adalah adik ipar Jokowi.
Gibran sendiri mengakui bahwa bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, berkali-kali memintanya untuk mendampingi sebagai bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024. []