Infografis Jum'at, 03 Maret 2023 | 19:03

Infografis: KPU Sikapi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024

Lihat Foto Infografis: KPU Sikapi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024 Ketua KPU Hasyim Asy'ari. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

JakartaPengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengeluarkan putusan diantaranya meminta KPU menunda Pemilu 2024. Putusan itu dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.

Terhadap putusan itu, KPU RI menyampaikan sikap resmi pada Kamis malam, melalui Ketua KPU Hasyim Asy`ari.

Hasyim mengatakan KPU sudah menggelar rapat membahas substansi putusan meski salinan resmi belum mereka terima.

"Terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut kami menyatakan, nanti kalau sudah diterima, akan mengajukan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi," katanya.

Hasyim menegaskan, KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya