Infografis Kamis, 10 Agustus 2023 | 18:08

Infografis: Mahfud Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Ferdy Sambo

Lihat Foto Infografis: Mahfud Pastikan Tak Ada Remisi untuk Hukuman Ferdy Sambo Mahfud Md soal remisi hukuman Sambo. (Foto: Opsi/Lampirma)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Majelis Kasasi MA memutuskan bahwa Sambo hanya akan dijatuhi hukuman seumur hidup. 

MA juga memotong vonis hukuman terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa utusan kasasi MA terhadap vonis Ferdy Sambo ini sudah final atau berkekuatan hukum tetap.  

Mahfud menegaskan bahwa vonis hukuman seumur hidup bagi Sambo tidak bisa dikorting remisi. 

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya