Jakarta - Putri Candrawathi divonis penjara 20 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Putri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan hakim lebih berat ketimbang tuntutan delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam mengambil keputusan, hakim Wahyu Iman Santoso menuturkan sejumlah keadaan yang memberatkan Putri. []