News Kamis, 09 Desember 2021 | 20:12

Ini Alasan eks Pegawai KPK Dilantik Menjadi ASN Polri Saat Hari Antikorupsi Sedunia

Lihat Foto Ini Alasan eks Pegawai KPK Dilantik Menjadi ASN Polri Saat Hari Antikorupsi Sedunia Sejumlah mantan pegawai KPK usai dilantik di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. (foto: Antara).

Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengungkapkan pelantikan 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri pada Hari Antikorupsi Sedunia merupakan komitmen dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Dedi, Kapolri Sigit ingin secepatnya mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK agar dapat bergabung dengan institusi Polri.

"Sebenarnya karena komitmen dari Bapak Kapolri untuk secepatnya dapat mengakomodasi dan melantik eks pegawai KPK untuk dapat bergabung ke institusi Polri, ternyata bertepatan pada Hari Antikorupsi, 9 Desember," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021.

Hari ini bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia, Polri melantik 44 eks pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi ASN Polri. Pengangkatan dan pengambilan sumpah atau janji PNS Polri pada tahun 2021 dilakukan di Gedung Rupatama, Mabes Polri Jakarta Selatan.

Setelah dilantik, kata Dedi, sebanyak 44 eks pegawai KPK tersebut selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung.

"Lengkap 44 orang (dilantik), selanjutnya akan mengikuti pendidikan di Pusdikmin Bandung," kata Dedi.

Pengangkatan 44 orang (dari 58 orang tidak lolos TWK) menjadi ASN Polri dengan kepangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia tertanggal 29 November 2021.

Dalam pertimbangannya, aturan tersebut menjelaskan tindakan pengangkatan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri sudah dikonsultasikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) serta persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya