Jakarta - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkap alasan pihaknya belum bisa menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Anam beralasan, proses pemeriksaan oleh Komnas HAM dilakukan secara bertahap.
Seperti diketahui, Komnas HAM telah memanggil tujuh ajudan Ferdy Sambo, termasuk Bharada E, untuk dimintai keterangan terkait tewasnya Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dalam baku tembak di rumah Ferdy Sambo, Jumat, 8 Juli 2022.
Baca juga: Mengenal Scientific Crime Investigation, Metode Polisi Usut Kematian Brigadir Yosua
“Belum, karena kalau mengikuti langkah-langkahnya Komnas HAM, bertahap,” kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Mohammad Choirul Anam. (Foto:Komnas HAM)
Kendati begitu, Anam memastikan Komnas HAM akan memanggil semua pihak yang berkaitan dengan kasus kematian Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Tangis Ibunda Brigadir Yosua Pecah: Pak Presiden Jokowi Tolong Kami
Kata Anam, Komnas HAM juga akan mengumumkan kepada publik pemeriksaan apa yang dilakukan setiap harinya.
“Bagi Komnas HAM siapa pun yang dipanggil pasti akan diumumkan, kan prosesnya begitu terus enggak hanya kasus ini,” ucap Anam.
Sebelumnya, Komnas HAM telah memeriksa tujuh ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E, polisi yang disebut-sebut melakukan penembakan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: Penampakan Wajah Brigadir Yosua Saat Peti Jenazah Dibuka
Komisioner Komnas HAM menyebutkan bahwa Brigadir Yoshua ditembak dari jarak dekat.
“Kalau dari karakter luka, jaraknya memang tidak terlalu jauh,” ujar Anam kepada wartawan di Komnas HAM, Selasa, 26 Juli 2022. []