Hukum Selasa, 06 September 2022 | 15:09

Ini Alasan Komnas HAM Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan

Lihat Foto Ini Alasan Komnas HAM Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (foto: tangkapan layar Opsi/Humas Komnas HAM RI).

Jakarta - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkap ada beberapa alasan yang mendasari dugaan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di Magelang pada 7 Juli 2022.

Dasar alasan itu, kata Taufan, diambil berdasarkan keterangan para saksi di antaranya ajudan Sambo, Bripka Ricky (RR) dan dua asisten rumah tangga, Susi dan Kuat Maruf (KM) dan terduga korban. 

"Juga dua ahli psikologi yang mendampingi selama ini," kata Taufan kepada wartawan, Selasa, 6 September 2022.

Baca jugaPolisi Setop Penyidikan Pelecehan Istri Sambo, Komnas HAM Malah Menghidupkan

Lebih jauh Taufan menyebut dugaan kasus kekerasan seksual terhadap istri Sambo itu juga sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian dan berkas yang dilimpahkan kepada kejaksaan.

Dalam pemeriksaan di Komnas HAM terhadap saksi, terduga korban, dan ahli mengungkapkan ada indikasi bahwa pelecehan terjadi pada 7 Juli di Magelang, Jawa Tengah. Para ahli dan saksi turut diperiksa sebagai upaya objektivitas.

Kendati begitu, Taufan menyebut Polri dan jaksa nantinya harus memperdalam lagi dan menelusuri lebih jauh.

Baca jugaProfil Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, Vokal Bahas Perkosaan Istri Sambo

"Jadi kami meminta sebelum itu dibentangkan di persidangan yang sudah bisa ditebak akan tidak berimbang karena keterangan-keterangan tersebut hampir dapat dipastikan memperkuat dugaan KS (kekerasan seksual)," ucap Taufan.

"Maka langkah pendalaman dugaan ini dengan melibatkan ahli-ahli lain dari lembaga yang resmi, adalah jalan bagi objektifikasi atas dugaan tersebut," ujar dia lagi.

Di sisi bersamaan, Taufan juga menyarankan agar para pihak yang menyebut tidak ada pelecehan seksual juga menyertakan bukti dalam argumennya.

Hal itu Taufan lontarkan merespons pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang mengaku tak percaya dugaan tindak pelecehan seksual terhadap Putri.

"Silakan KS (Kamaruddin Simanjuntak) memperlihatkan bukti sebaliknya," ujarnya.

Komnas HAM telah merampungkan pemantauan dan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas HAM menyebut kematian Yosua merupakan peristiwa extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Komnas HAM pun menemukan dugaan pelecehan di Magelang pada 7 Juli sebelum pembunuhan terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya