News Sabtu, 02 April 2022 | 08:04

Ini Alasan Polisi Tak Tetapkan Pacar Dea OnlyFans Sebagai Tersangka

Lihat Foto Ini Alasan Polisi Tak Tetapkan Pacar Dea OnlyFans Sebagai Tersangka Dea Onlyfans yang ditangkap polisi terkait kasus pornografi. (Foto: Dok. Pribadi Dea)
Editor: Rio Anthony

Jakarta - Polda Metro Jaya menjelaskan aladan tidak menetapkan pacar Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans, Dicky Reno Zupratomo (DRZ) sebagai tersangka kasus pornografi.

Polisi sebut Dicky tidak mengetahui video adegan seks mereka disebarkan Dea ke situs OnlyFans.

"Kalau dari hasil pemeriksaan kami belum bisa menemukan atau menentukan dia sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis saat ditemui wartawan, Jumat 1 April 2022.

Menurutnya, pacar Dea mengaku mengetahui saat adegan mesum mereka direkam.
Namun, ia tidak mengetahui video berkonten porno itu akan disebar oleh Dea.

Atas alasan itu, penyidik belum bisa menerapkan Pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun UU Pornografi.

"Jadi di UU ITE-nya kami belum bisa menerapkan. UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan itu memang hanya untuk mereka berdua saja," ujarnya.

Selain itu, Auliansyah juga menyatakan Dea dan pacarnya tidak melakukan bagi hasil dari keuntungan situs dewasa. Keuntungan itu hanya dinikmati Dea.

"Tidak ada, hasil itu hanya dinikmati Dea," tutur Auliansyah.

Sejauh ini, Auliansyah mengatakan penyidik menanyakan 28 pertanyaan kepada pacar Dea selama menjalani pemeriksaan.

Sayangnya, sampai saat ini pihak kepolisian juga belum bisa membeberkan jumlah barang bukti yang disita. Auliansyah hanya mengatakan pihaknya telah menyita google drive milik Dea dan akan dianalisis lebih lanjut.

"Kami baru saja menyita google drive Dea nanti kita analisis dan nanti dengan siapa saja Dea melakukan kegiatan itu," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan pacar Dea Onlyfans dalam kasus dugaan pornografi.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari beredarnya isu di media sosial bahwa Dea membuat video syur bersama pacarnya. Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur setelah Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber.

Meski demikian, polisi tidak menahan Dea dengan alasan saat ini ia masih berstatus mahasiswi dan ingin melanjutkan kuliah.

"Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan, 26 Maret silam. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya