Mamuju - Kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), mencapai Rp 8,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar, Didik Istiyanta, saat menetapkan dua tersangka kasus tersebut, Rabu, 15 Juni 2022 kemarin.
Didik Istiyanta mengungkapkan, pihaknya menemukan sebesar Rp 4,4 miliar lebih dari keseluruhan dana, tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
"Dana itu diberikan kepada para pekebun yang bukan merupakan anggota koperasi BMT Bukit Harapan," kata Didik Istiyanta.
Sehingga, kata dia, tujuan dana tersebut tidak tepat sasaran dan para pelaku hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri maupun untuk orang
lain.
"Ini tidak sesuai dengan keputusan Dirjenbu dan Permenkeu," katanya.
Akibatnya, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekira Rp 8,6 miliar
Sebelumnya, dua orang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PSR Pasangkayu, Sulbar, yakni AB dan SB. []