Daerah Sabtu, 13 Januari 2024 | 23:01

Ini Biaya Parkir di Siantar Usai Pemko Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Lihat Foto Ini Biaya Parkir di Siantar Usai Pemko Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang. (Foto: Istimewa)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tanggal 05 Januari 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penerbitan Perda tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Lingkup Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sabtu, 13 Januari 2024, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Siantar, Julham Situmorang menjelaskan bahwa sehubungan dengan terbitnya Perda tersebut, maka terhitung mulai Januari 2024 Tarif Retribusi Layanan Parkir Siantar dibagi tiga bagian, yakni Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum; Retribusi Parkir Berlangganan; serta Retribusi Parkir Layanan Tertentu.

Untuk Retribusi Kendaraan Umum atau Tidak Umum yaitu: kendaraan roda dua dan becak bermotor Rp 2.000; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 3.000; kendaraan roda empat angkutan barang dan penumpang Rp 4.000; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp 6.000; serta kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 8.000.

Selanjutnya, Retribusi Parkir Berlangganan yakni, kendaraan roda dua Rp 50.000 per bulan; kendaraan roda empat tidak umum (milik pribadi) Rp 100.000 per bulan; kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang Rp 150.000 per bulan; kendaraan roda enam angkutan barang dan penumpang Rp 200.000 per bulan; dan kendaraan roda enam ke atas angkutan barang dan penumpang Rp 250.000.

Kemudian, Retribusi Parkir Layanan Tertentu, yaitu: parkir untuk kegiatan niaga, dagang, dan kegiatan lainnya sebesar 3 kali potensi per hari; parkir untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan lainnya sebesar 1 kali potensi per hari; serta parkir untuk kegiatan perorangan/pribadi sebesar 2 kali potensi per hari.

Lebih lanjut, dia berharap semua pihak terkait mematuhi tarif retribusi parkir yang telah diterbitkan tersebut.

"Untuk Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas demi Pematang Siantar Bangkit dan Maju," Julham.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya