Daerah Rabu, 23 Maret 2022 | 18:03

Ini Daftar 29 Kades Terpilih Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya

Lihat Foto Ini Daftar 29 Kades Terpilih Kecamatan Susoh, Aceh Barat Daya Ilustrasi Pemilihan Kepala desa (Pilkades). (Foto: Opsi/Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemilihan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah menui hasil. Hasil ini didapat dari perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K), Selasa, 22 Maret 2022.

Berikut nama nama Kades terpilih Kecamatan Susoh Priode 2022-2028;

1. Desa Kepala Bandar, Salman

2. Desa Tangah, Riky Hamdani

3. Desa Gadang, Safaruddin Enha

4. Padang Hilir, Saifuddin

5. Pante Perak, Musliadi

6. Duria Rampak, Suhaimi

7. Desa BARAT, Asnawi

8. Palak Hilir, Musdisal MS

9. Palak Hulu, Edi Azhar

10. Desa Rumah Dua Lapis, Sufriadin

11. Desa Durian Jangek, Edy Nurhady

12. Desa Baharu, Irjuarisman

13. Desa Pinang, Musnaidi

14. Desa Rumah Panjang, Muzhar

15. Desa Pawoh, Yusri

16. Desa Padang Baru, Selamet

17. Desa Pulau Kayu, Mukhlis Satria

18. Desa Geulima Jaya, Sayarifuddin

19. Desa Ujung Padang, Sulaiman

20. Desa Kedai Susoh, Ridwan

21. Desa Panjang Baru, Ikhsan Wahyuni

22. Desa Palak Kerambil, Hazal Suaidi

23. Desa Ladang, Khairizal

24. Desa Blang Dalam, Ibnu Abbas

25, Desa Meunasah, Amidruddin

26. Desa Lampoh Drien, M. Nasir

27. Desa Padang Panjang, Nazar

28. Desa Cot Mancang, Said Alkudri

29, Desa Rubek Meupayong, Trjuddin.

Sebelumnya diberitakan, Hasil imbang mengakhiri proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Kades) Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Dua calon ini sama-sama meraih sebanyak 206 suara.

Hasil ini didapat dalam perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada, Selasa, 22 Maret 2022.

Dimana calon nomor urut satu atas nama M Said meraih suara 206 suara. Kemudian, hasil sama juga diraih oleh calon nomor urut dua atas nama Muhammad Nazar.

Dengan hasil imbang ini maka P2K dipastikan akan melakukan proses pemilihan ulang, namun yang ikut dalam pemilihan ulang atau disebut putaran kedua ini hanya calon yang imbang saja.

Sementara calon lain atau mereka yang meraih suara dibawah kedua kandidat ini langsung gugur.

Hal ini dibenarkan oleh, Asisten 1 Setdakab Abdya, Amrizal. Dia berkata, mengatakan, pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades di Aceh ini.

"Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," kata Amrizal, Rabu, 23 Maret 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya