Aceh Barat Daya - Pemilihan Kepala Desa (Kades) Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sudah menui hasil. Hasil ini didapat dari perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K), Selasa, 22 Maret 2022.
Berikut nama nama Kades terpilih Kecamatan Susoh Priode 2022-2028;
1. Desa Kepala Bandar, Salman
2. Desa Tangah, Riky Hamdani
3. Desa Gadang, Safaruddin Enha
4. Padang Hilir, Saifuddin
5. Pante Perak, Musliadi
6. Duria Rampak, Suhaimi
7. Desa BARAT, Asnawi
8. Palak Hilir, Musdisal MS
9. Palak Hulu, Edi Azhar
10. Desa Rumah Dua Lapis, Sufriadin
11. Desa Durian Jangek, Edy Nurhady
12. Desa Baharu, Irjuarisman
13. Desa Pinang, Musnaidi
14. Desa Rumah Panjang, Muzhar
15. Desa Pawoh, Yusri
16. Desa Padang Baru, Selamet
17. Desa Pulau Kayu, Mukhlis Satria
18. Desa Geulima Jaya, Sayarifuddin
19. Desa Ujung Padang, Sulaiman
20. Desa Kedai Susoh, Ridwan
21. Desa Panjang Baru, Ikhsan Wahyuni
22. Desa Palak Kerambil, Hazal Suaidi
23. Desa Ladang, Khairizal
24. Desa Blang Dalam, Ibnu Abbas
25, Desa Meunasah, Amidruddin
26. Desa Lampoh Drien, M. Nasir
27. Desa Padang Panjang, Nazar
28. Desa Cot Mancang, Said Alkudri
29, Desa Rubek Meupayong, Trjuddin.
Sebelumnya diberitakan, Hasil imbang mengakhiri proses perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa (Kades) Ladang Neubok, Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Dua calon ini sama-sama meraih sebanyak 206 suara.
Hasil ini didapat dalam perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Keucik (P2K) desa setempat pada, Selasa, 22 Maret 2022.
Dimana calon nomor urut satu atas nama M Said meraih suara 206 suara. Kemudian, hasil sama juga diraih oleh calon nomor urut dua atas nama Muhammad Nazar.
Dengan hasil imbang ini maka P2K dipastikan akan melakukan proses pemilihan ulang, namun yang ikut dalam pemilihan ulang atau disebut putaran kedua ini hanya calon yang imbang saja.
Sementara calon lain atau mereka yang meraih suara dibawah kedua kandidat ini langsung gugur.
Hal ini dibenarkan oleh, Asisten 1 Setdakab Abdya, Amrizal. Dia berkata, mengatakan, pedoman dalam kasus ini diambil pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Qanun ini dijelaskan soal tata cara pemilihan dan pemberhentian Kades di Aceh ini.
"Pasal 35 ayat (2) berbunyi, jika terdapat lebih dari satu calon keuchik yang memperoleh suara terbanyak yang sama, maka (P2K) mengadakan pemilihan ulang," kata Amrizal, Rabu, 23 Maret 2022. []