Aceh Barat Daya - Empat partai politik lokal (Parlok) di Provinsi Aceh dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Mereka adalah Partai Darul Aceh (PDA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA), dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat).
Namun demikian, Komisi Independen Pemilihan (KIP) memberikan waktu 14 hari kepada empat Parlok ini untuk memperbaiki dokumen dan berkas administrasinya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan pihaknya memberikan waktu kepada Parpol di Aceh untuk dapat mengakses dokumen rekapitulasi hasil verifikasi yang telah disampaikan melalui Sipol.
"Kesempatan perbaikan diberikan mulai tanggal 15 hingga 28 September 2022 atau 14 hari," kata Munawarsyah, dalam keterangannya, Kamis, 15 September 2022.
Dia menjelaskan, sebagaimana ketentuan Juknis Keputusan KPU Nomor 345 Tahun 2022 yang bahwa waktu penyampaian dokumen persyaratan perbaikan dilaksanakan mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 16:00 WIB.
"Kecuali hari terakhir yaitu Rabu, 28 September 2022 yang dilaksanakan mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan pukul 23:59 WIB," ujarnya.
Dia mengimbau kepada Parlok yang belum lengkap untuk mengunggah dokumen-dokumen tersebut melalui aplikasi Sipol.
Selanjutnya, verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan Parlok di tingkat Aceh pada, 29 September hingga 12 Oktober 2022.
"Sedangkan KIP Kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan perbaikan keanggotaan hasil perbaikan pada 1 sampai 7 Oktober 2022," katanya.[]