Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar mengeluarkan edaran larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah titik dan ruas jalan di Kota Makassar.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Makassar, Endang Sari mengatakan, Larangan itu tertuang dalam SK Pemasangan Alat Peraga (APK) dan lokasi rapat umum kampanye pada Pemilu 2024.
"Kami mensosialisasikan daerah-daerah yang dilarang untuk dipasangkan APK kepada peserta Pemilu,"ujar Endang, Senin 27 November 2023.
Berikut, nama Jalan yang dilarang untuk pemasangan APK selama masa kampanye di kota Makassar:
1. Jalan Jenderal Sudirman;
2. Jalan Jenderal Ahmad Yani;
3. Jalan Penghibur;
4. Jalan Haji Bau;
5. Jalan Somba Opu;
6. Jalan Pasar Ikan;
7. Jalan Ujung Pandang;
8. Jalan Balaikota;
9. Jalan Gunung Bawakaraeng;
10. Jalan Dr. Sam Ratulangi;
11. Jalan Urip Sumiharjo dan
12. Jalan Andi Pangeran Pettarani.
Sedangkan untuk lokasi yang dapat digunakan menjadi tempat Rapat Umum Kampanye Pemilu Tahun 2024 sebagai berikut;
1. Lapangan Karebosi
2. Lapangan Hertasning (Emmy Saelan)
3. Lapangan BTP. []