Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota untuk Pemilu 2024.
Hal itu dituangkan melalui Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari pada 6 Februari 2023.
Dari salinan PKPU tersebut, diurai tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk digunakan dalam Pemilu 2024.
Untuk provinsi Sumatra Utara, pada bagian lampiran PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi anggota DPR RI sebanyak 30.
Baca juga: Ketua Umum PGI Khawatir Politik Identitas Menguat Jelang Pemilu 2024
Ke-30 kursi itu dibagi dalam tiga dapil, yakni Sumut I sebanyak 10 kursi, Sumut II sebanyak 10 kursi, dan Sumut III juga 10 kursi.
Sementara dapil Sumut I meliputi empat kabupaten kota, yakni Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Kota Tebing Tinggi.
Dapil Sumut II meliputi 19 kabupaten kota, yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.
Dapil Sumut III terdiri 10 kabupaten kota, yakni Asahan, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Simalungun, Pakpak Bharat, Dairi, Karo, Kota Binjai, Langkat, dan Batu Bara. []