Daerah Selasa, 09 Agustus 2022 | 09:08

Ini Dua Partai Lokal di Aceh yang Dinyatakan Lengkap

Lihat Foto Ini Dua Partai Lokal di Aceh yang Dinyatakan Lengkap Partai Aceh lolos berkas untuk berpartisipasi pada Pemilu 2024. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan berkas pendaftaran dua partai politik lokal yang mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap.

Hal ini disampaikan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Munawarsyah. Kata dia, dua partai politik lokal itu yakni Partai Aceh (PA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.

"Dokumen keduanya lengkap. Kita sudah melakukan pengecekan. Berkas pendaftaran meliputi surat pendaftaran, surat pernyataan, serta keterangan sudah mengunggah data partai politik di Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL," kata Munawarsyah, Senin, 8 Agustus 2022.

Menurutnya Partai Aceh merupakan partai yang memenuhi ambang batas perolehan kursi legislatif minimal lima persen pada Pemilu 2019. Pada Pemilu 2019, Partai Aceh meraih 18 dari 81 kursi DPR Aceh atau 22 persen.

"Sedangkan DPR kabupaten kota meraih 120 dari 650 kursi atau 18,4 persen dengan sebaran 95,6 persen dari 23 kabupaten kota di Aceh," sebutnya.

Kata dia, dengan perolehan kursi tersebut, maka sesuai ketentuan, Partai Aceh tidak perlu lagi menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftarannya lengkap.

Dia berujar, untuk Partai Adil Sejahtera akan menjalani verifikasi administrasi dan faktual setelah dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap. Verifikasi administrasi meliputi pengecekan kepengurusan dan keanggotaan, termasuk keterwakilan perempuan.

"Sedangkan verifikasi faktual mengecek keabsahan dan kebenaran kantor, keanggotaan, dan lainnya," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya