Daerah Sabtu, 10 Desember 2022 | 14:12

Ini Enam Partai Lokal Aceh yang Lolos Verifikasi Faktual

Lihat Foto Ini Enam Partai Lokal Aceh yang Lolos Verifikasi Faktual Bendera parpol. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Hasil verifikasi faktual Komisi Independen Pemilu (KIP) Aceh memutuskan sebanyak enam partai lokal (parlok) memenuhi syarat.

"Partai Aceh (PA) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA) memang telah memenuhi syarat dari sebelumnya, nah ada empat partai yang juga memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual," kata Munawarsyah, Divisi Teknis KIP Aceh dalam keterangannya, Sabtu, 10 Desember 2022.

Dia menyebut bahwa keempat partai itu, yakni Partai Aceh (PA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat) dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Baca juga: Raja Juli: Parpol Non-Parlemen Punya Hak Serupa dalam Mengusung Capres dan Cawapres

"Keempat partai ini sudah memenuhi syarat setelah kami lakukan verifikasi faktual," sebutnya.

Dia berujar, Partai PAS memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, PDA memenuhi syarat di 16 kabupaten/kota, Partai Gabthat di 16 kabupaten/kota, dan Partai SIRA di 18 kabupaten/kota.

"Dan keputusan ini sudah sesuai dengan keputusan KIP Aceh tentang syarat minimal yakni 2/3 kepengurusan untuk Parlok yaitu 16 Kabupaten/Kota, maka semuanya ditetapkan telah memenuhi syarat namun keputusannya akan disampaikan oleh KPU RI pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan penetapan partai nasional," katanya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya