News Senin, 09 Mei 2022 | 20:05

Ini Imbauan KPK Soal Pengadaan Gorden DPR RI

Lihat Foto Ini Imbauan KPK Soal Pengadaan Gorden DPR RI Logo KPK. (Foto: Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau agar proses pengadaan gorden untuk rumah dinas anggota DPR RI dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.

"KPK mengimbau seluruh tahapan dalam proses pengadaan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel guna mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkannya untuk mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum," kata Ali Fikri.

Dia menegaskan, proses pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Menurutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan gorden tersebut harus memastikan seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.

"KPK juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid melalui pengaduan@kpk.go.id atau `call center` 198," ucap Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR menetapkan alokasi anggaran lebih dari Rp 59 miliar untuk mengganti gorden rumah dinas anggota dewan dan pengaspalan baru di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Dari total jumlah tersebut, sebanyak Rp 48,7 miliar untuk penggantian gorden di rumah dinas anggota dewan di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. Kemudian, Rp 11 miliar untuk aspal baru di kompleks parlemen.

Usulan anggaran dua proyek pengadaan barang dan konstruksi itu tercatat di situs LPSE DPR.

Dikutip per Senin, 28 Maret 2022, proyek dengan kode tender 732087 itu dinamai Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata yang diusulkan sejak 8 Maret lalu.

Hingga kini, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) itu dalam proses evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Meneruskan laporan CNNIndonesia.com, diikuti, 49 peserta tender proyek pengadaan gorden baru di rumah dinas memiliki waktu hingga 11 April mendatang sampai tahap penandatanganan.

Selain itu, DPR juga mematok anggaran sebesar Rp 11 miliar untuk pelapisan aspal di area kompleks parlemen.

Dilihat dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan LKPP, Senin, 28 Maret 2022, paket tersebut diberi nama Pelapisan Aspal Hotmix Area Komplek DPR RI dengan kode RUP 35120066 yang bersumber dari APBN 2022.

Sempat diperbarui pada 25 Maret lalu, kini prosesnya di tahap pemilihan penyedia dan pelaksanaan kontrak pada April 2022. Pemanfaatan barang/jasa dimulai April dan berakhir Desember 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya