Hukum Selasa, 04 Januari 2022 | 12:01

Ini Kasus yang Bikin Habib Bahar Smith Dipenjara

Lihat Foto Ini Kasus yang Bikin Habib Bahar Smith Dipenjara Azis Yanuar. Foto: SINDOnews

Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Azis Yanuar menyatakan kasus hukum yang membelit kliennya hingga dipenjara tidak ada keterkaitan dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

Melainkan, ujar Azis, diduga terkait dengan ceramah Habib Bahar yang menyinggung pembantaian enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

"Bukan (Dudung), diduga terkait ceramah yang disinggung soal KM 50," kata Azis kepada Opsi, di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022. 

Untuk diketahui, Habib Bahar dalam ceramahnya sempat menyinggung kasus pembunuhan laskar FPI, yang diunggah akun Youtube QALBU ASWAJA.

Habib Bahar menilai pembunuhan enam laskar FPI itu sangat tidak manusiawi karena sang korban mengalami penyiksaan hingga tewas mengenaskan. “Kukunya dicopot, badannya disetrika, kemaluannya dibakar, ditembak jantungnya dari arah dekat,” kata Habib Bahar dalam video tersebut.

Lantas Azis menyinggung ihwal proses hukum terhadap Bahar Smith dilakukan secepat kilat.

"Insha Allah (polisi) transparan dan profesional. Luar biasa dalam kasus ini," kata dia.

Azis pun menginformasikan, pihaknya juga telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Habib Bahar.

"Sudah tadi malam langsung," ujarnya.

Sebelumnya, tim penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong atau hoaks berdasarkan ceramahnya di Kabupaten Bandung. Dalam kasus ini polisi menyangkakan Bahar melanggar pasal berlapis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Polisi Arief Rachman menjelaskan, Bahar Smith dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Selain Bahar, kata dia, pria pengunggah video ceramah yang berinisial TR pun turut ditetapkan sebagai tersangka. TR disangkakan melanggar pasal yang sama. Arief menjelaskan proses hukum terhadap Bahar Smith itu berdasarkan adanya laporan kepolisian bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA akibat adanya dugaan penyebaran informasi bohong saat mengisi ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) pada 11 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya